VPN Explained: Negara dan Layanan yang memblokir VPN
Pada postingan kali ini, saya akan membahas part 3 (sekaligus yang terakhir) mengenai VPN. Nah, di pembahasan kali ini, saya akan membahas negara mana saja yang memblokir VPN dan layanan apa saja yang memblokir VPN.

Halo semua! Pada postingan kali ini, saya akan membahas part 3 (sekaligus yang terakhir) mengenai VPN. Nah, di pembahasan kali ini, saya akan membahas negara mana saja yang memblokir VPN dan layanan apa saja yang memblokir VPN.
Negara yang memblokir VPN
1. North Korea
(No comment kalau ini)
2. China
Untuk metode deteksinya menggunakan DPI, jadi sekalipun menggunakan OpenVPN dengan port web HTTPS maka tetap terdetek. Untuk solusinya bisa menggunakan WireGuard (Ada yang mengatakan kalau ini juga terkena pembatasan) dan OepnVPN + XOR. Semua protokol terkena dampaknya, termasuk Tor. Pemberlakuan ini dimulai dari 2012
3. Belarus
Pemberlakuan dimulai pada 2015. Semua protok terkena dampaknya, termasuk OpenVPN dan Tor.
4. Iran
Pemberlakuan dimulai dari 2013. Hanya diizinkan untuk penyedia yang sudah memiliki "izin" di Iran dan tentu harus mengikuti aturan yang berlaku
5. Iraq
Yang pasti untuk menghindari tindakan ekstrimis (You know lah what is this). FYI, Tidak hanya VPN saja, media sosial bahkan seluruh internet di sana sudah dinonaktifkan
6. Russia
Hanya yang memiliki lisensi yang diperbolehkan beroperasi (tentu tetap mengikuti aturan main di sana)
7. Turki
Untuk menghindari "pemberontakan" terhadap pemerintah. Tidak hanya itu, medsos pun juga di batasi aksesnya
8. UEA
Masalah politik, jadi no comment. Hanya yang diizinkan beroperasi oleh pemerintah setempat (Tentu mengikuti aturan main di sana)
9. Turkmenistan
Mencegah dari mengakses media asing yang diblokir oleh pemerintah setempat
10. Venezuela
11. Indonesia
Khusus ini hanya PPTP yang terblokir (di semua provider seluler) Untuk ini tujuannya kurang tau pasti. Sedangkan untuk provider IndiH*me hanya dilakukan pembatasan agar tidak dilakukan bypass FUP(?) : Tested L2TP
Layanan yang memblokir VPN
- 1. Netflix
- 2. Hulu
- 3. BBC iPlayer
- 4. Disney(+) ?
- 5. Wikipedia (Hanya saja tidak bisa melakukan editing)
- 6. Skrill Payment(?) Alasan keamanan. Jadi, no comment kalau ini.
- 7. Beberapa game juga memblokir VPN
Apa akibat melanggar dari peraturan tersebut?
- 1. Udah pasti tidak bisa konek
- 2. Denda (Di China, dendanya 145 USD. UEA denda >500 juta rupiah)
- 3. Pidana
- 4. TIdak bisa mengakses streaming
Untuk apa sih dibatasin penggunaan VPN?
- 1. Agar mengikuti kebijakan pemerintah mengenai situs negatif
- 2. Agar tidak terjadi pemberontakan
- 3. Supaya persebaran konten merata (Khusus streaming service)
Ya, itu saja pembahasan dari saya. Kurang lebihnya mohon maaf. Oleh karena itu, bersyukurlah kita masih diizinkan untuk penggunaan VPN, walau sering disalahgunakan untuk hal negatif
Ingat, Gunakan dengan bijak!
Referensi :
- https://protonvpn.com/blog/are-vpns-illegal
- https://kbr.id/berita/05-2019/vpn_dilarang_di_sejumlah_negara__apa_alasannya_/99420.html
- https://www.idntimes.com/tech/trend/adhyasta-dirgantara/negara-yang-melarang-penggunaan-vpn/